5/28/2013

Khitan

Khitan
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبّ اْلعَالَمِيْنَ الَّذِى اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِاْلهُدَى وَ الدّيْنِ اْلحَقّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدّيْنِ كُلّهِ وَ لَوْ كَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ. اَمَّا بَعْدُ:
Sesungguhnya Ibrahim seorang imam yang jadi teladan, patuh kepada Allah dan hanif (yakni selalu berpegang kepada kebenaran dan tidak pernah meninggalkannya).
Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang memper-sekutukan Allah (musyrik).
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, Khitan (sunnat) sudah menjadi kepercayaan kaum muslimin untuk melaksanakannya terhadap anak-anak mereka. Malah di beberapa daerah pelaksanaan khitan diadakan dengan upacara besar-besaran dan menyelenggarakan keramaian dengan meriah.
Adapun sebenarnya apakah khitan itu ?
Khitan itu berasal dari bahasa ‘Arab, yang menurut ilmu bahasa berarti memotong sesuatu.
Adapun pengertian menurut istilah syar’iyah ialah memotong/ membuang kulup kemaluan atau zakar anak laki-laki, sehingga kepala zakar itu terbuka sama sekali.
Menurut riwayat, soal khitan adalah termasuk upacara keagamaan yang disyariatkan semenjak Nabi Ibrahim AS, dan beliau berkhitan sudah berumur 80 tahun sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اِخْتَتَنَ اِبْرهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمنِ بَعْدَ مَا اَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً وَ اخْتَتَنَ بِاْلقُدُوْمِ. متفق عليه
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan sesudah mencapai usia 80 tahun dan berkhitan dengan “qudum” (alat pertukangan kayu)”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Mulai saat itulah khitan telah menjadi syari’at (peraturan) pada ummat Nabi Ibrahim dan turun-turunannya. Nabi Muhammad SAW meneruskan peraturan itu untuk dilaksanakan oleh ummatnya.
Telah kita ketahui bahwa pokok-pokok ajaran yang telah disampaikan Allah kepada Nabi Ibrahim AS pada umumnya diteruskan dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, dengan sendirinya menjadi ajaran Islam.
Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan firman-Nya :
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرهِيْمَ حَنِيْفًا. وَمَا كَانَ مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ. النحل:123
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah”. [QS. An-Nahl : 123]
Dari perintah Allah tersebut maka banyak kita ketahui ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk ummatnya (ummat Islam), seperti ibadah hajji, qurban dan termasuk khitan, meneruskan apa yang telah disyariatkan kepada Nabi Ibrahim AS.
Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa khitan adalah salah satu unsur kebersihan/kesucian dalam Islam, bahkan diantara lima kebersihan, beliau sebutkan pada urutan yang pertama sebagaimana sabda beliau :
خَمْسٌ مِنَ اْلفِطْرَةِ: اْلخِتَانُ وَ اْلاِسْتِحْدَادُ وَ قَصُّ الشَّارِبِ وَ تَقْلِيْمُ اْلاَظْفَارِ وَ نَتْفُ اْلاِبْطِ. البخارى و مسلم
Lima macam termasuk kebersihan/kesucian yaitu : 1. berkhitan, 2. mencukur rambut kemaluan, 3. memotong kumis, 4. memotong kuku, 5. mencabut bulu ketiak. [HR. Bukhari dan Muslim]
Menurut madzhab Syafi’iy, khitan itu wajib hukumnya bagi setiap muslim dan muslimat yang sudah baligh. Adapun menurut madzhab Malikiy dan Hanafiy berpendapat bahwa khitan tidak wajib, dan tidak menjadi syarat muthlaq yang harus dilakukan oleh seseorang yang masuk Islam sebagaimana halnya dengan kalimat syahadat, tetapi mereka sangat menganjurkan agar ummat Islam melakukan khitan.
Rasulullah SAW telah menjadikan khitan itu suatu ketentuan dalam Islam termasuk salah satu dari lima kesucian yang harus diperhatikan oleh ummat Islam dan menjadi sunnah Nabi, maksudnya peraturan yang dilaksanakan oleh Nabi. Oleh karena itu khitan disebut juga sunnat, yaitu dari perkataan “Sunnah”.
Selanjutnya, umur berapa anak-anak harus dikhitan ?
Menurut ajaran Islam tidak ada ketentuan yang pasti dalam umur berapa tahun anak harus dikhitan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan :
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ: سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ رض: مِثْلُ مَنْ اَنْتَ حِيْنَ قُبِضَ رَسُوْلُ اللهِ ص؟ قَالَ: اَنَا يَوْمَئِذٍ مَخْتُوْنٌ وَ كَانُوْا لاَ يَخْتِنُوْنَ الرَّجُلَ حَتَّى يُدْرِكَ. البخارى
Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata : Ibnu ‘Abbas RA telah ditanya, “Seperti siapakah engkau ketika Rasulullah SAW wafat ?”. Ia menjawab, “Saya pada waktu itu telah dikhitan, dan mereka tidak mengkhitan laki-laki kecuali setelah dewasa (baligh)”. [HR. Bukhari]
Menurut golongan madzhab Syafi’iy dalam satu pendapat menyatakan bahwa wajib bagi wali mengkhitan anak sebelum baligh. Pendapat yang lain bagi golongan Syafi’iyah juga, bahwa diharamkan (khitan) sebelum usia sepuluh tahun. Hal ini tidak cocok juga dengan apa yang dilakukan oleh Nabi, bahwa beliau mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahiran. [HR Hakim dan Baihaqi dari ‘Aisyah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 134].
Menurut An-Nawawiy setelah menyebut dua pendapat tersebut maka beliau berkata, “Kalau kita berpendapat dengan dasar yang shahih, maka dianjurkan khitan pada hari ke-7 dari hari kelahiran anak”.
Mencermati itu semua, jelas bahwa khitan merupakan syari’at Islam yang mesti dijalankan oleh setiap muslim, sedangkan umur berapa anak harus dikhitan, tidak ada ketentuan yang pasti dalam ajaran agama Islam.
Hikmah khitan.
Setiap peraturan dalam Islam yang bersifat perintah, baik yang wajib maupun yang merupakan sunnat (anjuran), pasti mengandung hikmat dan nilai-nilai yang mendatangkan manfaat, demikian juga halnya tentang khitan. Khitan dapat ditinjau dari dua segi yang mendatangkan manfaat.
Pertama, dari segi kebersihan, dalam istilah agama disebut nadhofah, adalah suatu perbuatan yang sangat dianjurkan, bahkan sampai ada yang diwajbkan, misalnya : kewajiban berwudlu sebelum shalat, mandi junub setelah melakukan hubungan seksual antara suami-istri, wajib mandi bagi wanita sehabis datang bulan maupun nifas, itu semua ketentuan-ketentuan yang bermotif kebersihan. Secara umum Nabi SAW bersabda :
اَلنَّظَافَةُ مِنَ اْلاِيْمَانِ
Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.
Maksudnya, memelihara kebersihan adalah suatu perbuatan yang sangat ditekankan untuk dilakukan, bahkan menjadi tanda orang beriman.
Kedua, dipandang dari segi kesehatan, maka melakukan khitan adalah suatu usaha pencegahan (preventif) terhadap penyakit. Para ahli kesehatan sepakat bahwa dengan melakukan khitan, maka mencegah tertinggalnya hama-hama di ujung alat kelamin laki-laki, yang pada waktu persetubuhan dapat masuk ke dalam rahim wanita.
Dr. Ahmad Ramli berkesimpulan bahwa khitan itu aturan yang sangat baik yang bermanfaat sekali dalam pemberantasan penyakit kelamin yang sukar diatasi, kecuali dengan khitan. [Memelihara kesehatan dalam hukum syara’ Islam, hal. 122]
Tehnik pengkhitanan.
Kalau jaman dahulu mengkhitan dengan cara yang masih primitif dan alat-alat yang dipakai pun sangat sederhana dan tidak dijamin dari segi kebersihan dan kesehatan. Misalnya dengan menggunakan sembilu, yakni bambu yang dibentuk seperti pisau. Lukanya diobati dengan kapur atau air daun sirih dan untuk mengeringkan darahnya, anak disuruh berdiam di atas asap api, dan sebagainya. Sehingga khitan pada jaman dulu sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu baru sembuh.
Khitan pada jaman sekarang sudah menggunakan alat dan obat-obatan serba modern, sehingga anak yang dikhitan tidak begitu merasakan sakit dan cepat sembuh. Bahkan selesai dikhitan anak langsung memakai celana, dapat beraktifitas seperti sekolah dan sebagainya.
Upacara khitan.
Tentang upacara khitan di berbagai daerah di Indonesia ini berbeda-beda dalam penyelenggaraannya.
Sementara di Jawa mengkhitankan anak dinamakan “mengislamkan” (ngislamake), yaitu dianggap sebagai tatacara permulaan mengislam-kan anak. Anggapan yang demikian merupakan detik-detik bersejarah dalam kehidupan seorang anak, maka disambut dengan upacara yang sangat meriah dan besar-besaran. Anak dihias sedemikian rupa dengan pakaian khusus sesuai dengan adat di daerahnya dan diiringi dengan berbagai keramaian serta berpesta pora yang menghabiskan biaya cukup besar. Di Sumatra, Kalimantan dan di daerah-daerah lain, menyelenggarakan upacara dalam rangka khitan tersebut dengan cara tersendiri, sesuai dengan adat kebiasaan daerah masing-masing.
Sebaiknya bagaimana menurut pandangan Islam ?
Upacara khitan sebaiknya yang sederhana saja, karena pada hakikatnya tentang khitan adalah urusan dalam (intern) keluarga yang cukup dilaksanakan seperlunya saja, sekedar membesarkan hati dan memberi hadiah pada anak yang dikhitan agar sedikit mengurangi rasa sakit. Adapun pesta pora dan berbagai atraksi yang memakan dana besar sebaiknya dihindarkan. Dana yang besar itu lebih baik apabila digunakan untuk kepentingan yang lain yang lebih bermanfaat. Karena pada jaman Rasulullah SAW belum pernah terjadi upacara besar-besaran dalam masalah khitan seperti yang sering kita saksikan sekarang di berbagai tempat. Bahkan beliau mengkhitan cucunya (Hasan dan Husain) ketika pada hari ke-7 dari kelahiran mereka (bersamaan dengan hari aqiqah).
Dijelaskan dalam suatu riwayat sebagai berikut :
عَنِ اْلحَسَنِ قَالَ: دُعِيَ عُثْمَانُ بْنُ اَبِى اْلعَاصِ اِلَى خِتَانٍ فَاَبَى اَنْ يُجِيْبَ فَقِيْلَ لَهُ، فَقَالَ: اِنَّا كُنَّا لاَ نَأْتِى اْلخِتَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ لاَ نُدْعَى لَهُ. احمد
Dari Al-Hasan, ia berkata : ‘Utsman bin Abul ‘Ash pernah diundang acara khitan, lalu ia menolak menghadirinya, kemudian dia ditanya, lalu menjawab, “Sesungguhnya kami di masa Rasulullah SAW tidak pernah mendatangi acara khitan dan tidak pernah ada undangan untuk itu”. [HR. Ahmad]
Memperhatikan adanya riwayat tersebut menunjukkan bahwa pada jaman Rasulullah SAW tidak pernah dilakukan oleh Nabi maupun para shahabat beliau, undangan-undangan dalam acara khitan, dan tidak pernah pula menyelenggarakan pesta-pesta dan keramaian-keramaian dalam rangka khitan.
Undangan-undangan dan keramaian-keramaian yang dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi SAW adalah undangan dalam acara walimah pernikahan. Hal ini pun Nabi SAW menganjurkan hendaklah mengutamakan mengundang orang-orang yang perutnya lapar (orang misikin), dan beliau menganjurkan pula mengadakan keramaian walaupun sekedar memukul kendang/rebana. Nabi SAW bersabda :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ اْلوَلِيْمَةِ تُدْعَى لَهَا اْلاَغْنِيَاءُ وَ تُتْرَكُ اْلفُقَرَاءُ. وَ مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, dimana yang diundang menghadirinya orang-orang yang kaya, sedang orang-orang faqir ditinggalkan, padahal orang yang tidak memenuhi (undangan walimah) benar-benar telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى اْلمَازِنِيّ عَنْ جَدّهِ اَبِى حَسَنٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَكْرَهُ نِكَاحَ السّرّ حَتَّى يُضْرَبَ بِدُفّ وَ يُقَالُ: اَتَيْنَاكُمْ اَتَيْنَاكُمْ فَحَيُّوْنَا نُحَيّيْكُمْ. عبد الله بن احمد فى المسند
Dari ‘Amr bin Yahya Al-Maziniy dari kakeknya Abu Hasan bahwasanya Nabi SAW tidak menyukai nikah sirri (nikah secara diam-diam/tidak diumumkan) sehingga dipukul rebana dan dinyanyikan (syair). Dan dikatakan, “Kami datang, kami datang, hormatilah kami, kami pun akan menghormati kalian”. [HR. ‘Abdullah bin Ahmad dalam musnadnya]
Semoga makalah singkat tentang khitan ini ada manfaatnya untuk kita semua dalam rangka mengikuti suri teladan yang baik dari Rasulullah SAW, dan semoga Allah SWT melunakkan hati kita untuk menerima dengan mudah tuntunan Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan kita sehari-hari.
Amin, ya Rabbal ‘aalamin.
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang kehidupan Dunia

  TENTANG DUNIA فعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ...